Kompetensi inti (KI) dan
kompetensi dasar (KD) mata pelajaran pada
Tahun Pelajaran 2019/2020 mengacu pada Permendikbud No. 37 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Permendikbud No. 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
πPPKN
πBahasa Indonesia
πSeni Budaya
πPJOK
πPKWU
πBahasa Bali
πBiologi
πFisika
πKimia
πGeografi
πSejarah (Minat)
πSosiologi
πBahasa Jepang (Lintas Minat)NB:
πUntuk Mata Pelajaran Seni Budaya dan Mata Pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya.
πPermendikbud Republik Indonesia No. 37 Tahun 2018: [ lihat ]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar