Pengembangan Kurikulum di SMA Kuta Pura mengacu pada standar nasional pendidikan dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas: (1) Standar Kompetensi Lulusan, (2) Standar Isi, (3) Standar Proses, (4) Standar Penilaian Pendidikan, (5) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, (6) Standar Sarana dan Prasarana, (7) Standar Pengelolaan, dan (8) Standar Pembiayaan. Berikut ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan (Permendiknas/ Permendikbud) yang mengatur delapan standar tersebut.
1) Standar Kompetensi Lulusan
1) Standar Kompetensi Lulusan
👉Permendikbud No. 20 Tahun 2016
2) Standar Isi
👉Permendikbud No. 21 Tahun 2016
🔎[salinan] [lampiran]
3) Standar Proses
👉Permendikbud No. 22 Tahun 2016
🔎[salinan] [lampiran]
4) Standar Penilaian Pendidikan
👉Permendikbud No. 23 Tahun 2016
🔎[salinan]
5) Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan:
a) Pengawas Sekolah
👉Permendiknas No. 12 Tahun 2007
🔎[salinan]
b) Kepala Sekolah
👉Permendiknas No. 13 Tahun 2007
🔎[salinan]
c) Guru Mapel
👉Permendiknas No. 16 Tahun 2007
🔎[salinan]
d) Tenaga Administrasi
👉Permendiknas No. 24 Tahun 2008
🔎[salinan]
e) Tenaga Perpustakaan
👉Permendiknas No. 25 Tahun 2008
🔎[salinan]
f) Guru BK
👉Permendiknas No. 27 Tahun 2008
🔎[salinan]
6) Standar Sarana dan Prasarana
👉Permendikbud No. 24 Tahun 2007
🔎[salinan]
7) Standar Pengelolaan
👉Permendiknas No. 19 Tahun 2007
🔎[salinan]
8) Standar Pembiayaan Pendidikan
👉Permendiknas No. 69 Tahun 2009
🔎[salinan]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar